SIN merupakan suatu konsep dalam kepemerintahan khususnya dalam hal kependudukan. Dalam sistem kependudukan dikenal suatu konsep dimana setiap penduduk negara tersebut memiliki satu nomor identitas sebagai warga negara.
SIN diwujudkan dengan nomor identitas tunggal penduduk yang menjadi pengenal dirinya ketika berinteraksi dengan pemerintah. Dalam pengembangan suatu sistem berbasis SIN, ada beberapa prinsip yang didasari dari berbagai sistem e-government negara lain :
- Unik, tidak terjadi identitas ganda atau lebih
- Standard, struktur identitas sama secara nasional
- Lengkap, data yang akan dijadikan identitas merupakan data yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
- Permanen, tidak boleh berubah dan bersifat abadi
- Terintegrasi, Nomer identitas baru akan menggabungkan data berbagai domain. SIN akan bisa diakses semua institusi pemerintah dan dapat digunakan sebagai ijin usaha dan industri